Eks Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Yona
Eks Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Yona

Firli Bahuri Pakai Tangan Ajudan untuk Terima Duit di GOR Bulu Tangkis

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2024 22:40
Jakarta: Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) membongkar aliran dana untuk eks Ketua KPK Firli Bahuri di sebuah GOR Bulutangkis. Dana yang sudah disiapkan dibawa ajudan SYL dalam sebuah tas.
 
“Saya disuruh pegang saja, ada tas isinya uang,” kata mantan Ajudan Syahrul, Panji Harjanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.
 
Panji tidak mengetahui total uang di dalam tas tersebut. Namun, tentengan yang dibawanya berasal dari Direktur Alat dan Mesim Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

“Pak Hatta yang menyiapkan,” ujar Panji.
 
Panji juga tidak mengetahui muasal dana tersebut. Namun, dia meyakini mata uangnya bukan rupiah.
 
Baca: Terungkap di Persidangan, Firli Bahuri Minta Rp50 Miliar ke SYL

Panji meyakini tas itu sudah berpindah tangan ke Firli. Sebab, dia menyerahkan langsung ke salah satu ajudan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.
 
“Perintahnya saya kasih sesama ajudan,” ucap Panji.
 
Syahrul didakwa menerima gratifikasi dan pemotongan dana di Kementerian Pertanian. Total pemotongan dananya yakni Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi ya yakni Rp40.647.444.494.
 
Penerimaan dana itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
 
Dalam kasus pemotongan dana, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan