Jakarta: Satreskrim Polsek Metro Tanah Abang menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah remaja di Jalan Pejompongan Raya, tepatnya di dekat Gedung DPR, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pungli dilakukan kepada pengendara yang melintas di kawasan itu.
“Kami tengah lakukan penyelidikan terhadap para remaja yang lakukan pungli terhadap pengendara sepeda motor. Para remaja tersebut melakukan aksi pungli dengan memperbolehkan pengendara melintasi trotoar,” ujar Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring, kepada Medcom.id, Kamis, 28 Maret 2024.
Aditya mengatakan pihaknya juga menggandeng Dishub DKI dan Satpol PP agar kejadian tersebut tak terulang. Dia menegaskan kendaraan roda dua dilarang melintas di atas trotoar.
“Trotoar itu digunakan untuk pejalan kaki dan bukan untuk jalur motor,” tegas dia.
Pihak Polsek Metro Tanah Abang dan Satlantas Jakpus akan melakukan patroli untuk mencegah kejadian serupa. Kendaraan yang kedapatan melewati trotoar akan ditilang.
“Kami akan patroli, kalau kedapatan trotoar dijadikan lintasan motor, akan kita tilang. Jika ada yang mengatur motor lintas di trotoar, orang tersebut akan kita amankan dan dibina untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ucap dia.
Aditya juga mengimbau para pengendara motor untuk tidak melintas di jalur pejalan kaki. Warga juga diminta tidak melakukan pungli terhadap pengendara motor.
Jakarta: Satreskrim
Polsek Metro Tanah Abang menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah remaja di Jalan Pejompongan Raya, tepatnya di dekat Gedung DPR, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pungli dilakukan kepada pengendara yang melintas di kawasan itu.
“Kami tengah lakukan penyelidikan terhadap para remaja yang lakukan pungli terhadap pengendara sepeda motor. Para remaja tersebut melakukan aksi pungli dengan memperbolehkan pengendara melintasi trotoar,” ujar Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring, kepada
Medcom.id, Kamis, 28 Maret 2024.
Aditya mengatakan pihaknya juga menggandeng Dishub DKI dan Satpol PP agar kejadian tersebut tak terulang. Dia menegaskan kendaraan roda dua dilarang melintas di atas
trotoar.
“Trotoar itu digunakan untuk pejalan kaki dan bukan untuk jalur motor,” tegas dia.
Pihak Polsek Metro Tanah Abang dan Satlantas Jakpus akan melakukan patroli untuk mencegah kejadian serupa. Kendaraan yang kedapatan melewati trotoar akan ditilang.
“Kami akan patroli, kalau kedapatan trotoar dijadikan lintasan motor, akan kita tilang. Jika ada yang mengatur motor lintas di trotoar, orang tersebut akan kita amankan dan dibina untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ucap dia.
Aditya juga mengimbau para pengendara motor untuk tidak melintas di jalur pejalan kaki. Warga juga diminta tidak melakukan pungli terhadap pengendara motor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)