Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy

Dua Pejabat Kemendes Dipanggil KPK

Damar Iradat • 21 Juli 2017 11:13
medcom.id, Jakarta: Dua pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dipanggil KPK. Mereka diperiksa untuk kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian opini tanpa wajar (WTP) di Kemendes PDTT.
 
Dua pejabat yang dipangil adalah Dian Rediana selaku Kabag Analisa dan Pemantaua Hasil Pengawasan Dian Rediana dan Pejabat Pembuat Komitmen PPMD Kemendes PDTT Ridwan Soleman.
 
"Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSG (Rochmadi Saptogiri)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat, 21 Juli 2017.
 
Baca: Mendes Eko Siap Dikonfrontir di Sidang Suap Opini BPK
 
Selain kedua pejabat Kemendes itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan anggota VII BPK RI, Eddy Moelyadi Soepardi. Eddy diperiksa untuk tersangka Irjen Kemendes Sugito.
 
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebagai pemberi suap serta Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai penerima suap.
 
Mereka diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK mengamankan Rp40 juta dari Rp240 juta yang diduga sebagai komitmen suap. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dan menyita uang Rp1,145 miliar dan US$3 ribu. Uang itu disita dari brankas di ruang kerja Rochmadi Saptogiri.

Baca: Mendes PDTT Diperiksa KPK
 
Sugito dan Jarot Budi Prabowo dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan