Patrialis Akbar. Foto: Antara/Wahyu Putro
Patrialis Akbar. Foto: Antara/Wahyu Putro

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap

Surya Perkasa • 13 Juni 2017 12:28
medcom.id, Jakarta: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny. Suap dan janji itu diterima melalui Kamaludin, orang dekat Patrialis.
 
"Terdakwa sebagai penyelenggara negara menerima hadiah US$70 ribu, Rp4,043 juta dan janji Rp2 miliar," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 13 Juni 2017.
 
Suap ini diberikan untuk memuluskan pengurusan uji materi perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dan tiga terdakwa lainnya berkomitmen untuk memenangkan perkara agar aturan impor berubah.
 
Uang US$70 ribu dan Rp4,043 juta diberikan secara bertahap ke Patrialis dan Kamaluddin. Uang tersebut digunakan Patrialis untuk bermain golf dan umrah.
 
Sedangkan janji Rp2 miliar yang telah ditukarkan menjadi mata uang Singapura: USSing211.300 merupakan uang yang disiapkan Basuki untuk diserahkan ke Patrialis buat hakim lain. Uang tersebut sudah ada di tangan Basuki, namun belum berpindah tangan.
 
Uang sedianya diberikan saat pembacaan, namun ditunda karena jadwal pembacaan putusan bergeser. Keempatnya keburu dicokok oleh penyidik sebelum uang diserahkan.
 
Patrialis didakwa melanggar Pasal 12 c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan