medcom.id, Jakarta: Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Rida menjadi saksi buat tersangka Dewie Yasin Limpo dalam dugaan penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016.
Rida kerap diperiksa di KPK, terkait sejumlah kasus korupsi yang berkaitan dengan energi. Terkait pemeriksaan hari ini, Rida diduga bakal dikorek soal rapat kerja Komisi VII dengan jajaran Kementrian ESDM pada 4 April 2015. Dalam rapat, Dewie sempat menyampaikan usulannya ke Menteri ESDM Sudirman Said terkait pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka DYL," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).
Namun, Yuyuk mengaku tak tahu ihwal itu. "Dia diperiksa buat kepentingan penyidikan," imbuh Yuyuk.
Selain Rida, KPK memeriksa tiga tersangka yakni Rinelda Bandoso, Setiadi dan Iranius Adi. "Ketiganya diperiksa sebagai tersangka," jelas Yuyuk.
Dewie ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 20 Oktober 2015. Dia dicokok bersama dua stafnya Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius Adi, dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi.
Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan