medcom.id, Jakarta: Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti Swasanani selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dari tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo.
Usai diperiksa, perempuan yang akrab disapa Titi ini mengaku, ditanya soal tugas-tugas Dewie selama menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR.
"Biasa-biasa, ditanya tugasnya di DPR. Kapan diangkat jadi anggota DPR, terus tugasnya di komisi berapa," kata Titi di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).
Titi diperiksa sejak pukul 13.30 WIB ini tidak tahu secara pasti jumlah pertanyaan yang disodorkan penyidik KPK. Namun, ia menegaskan pemeriksaan hanya berkaitan dengan jabatan Dewie sebagai anggota dewan.
"Aduh enggak dihitung (pertanyaannya), ya sekitar (20 pertanyaan) itu lah," ujar dia.
Selasa, 20 Oktober 2015, anggota Komisi VII DPR Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo ditangkap KPK. Dia dicokok bersama beberapa orang lainnya.
Mereka yang turut digelandang KPK adalah sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; staf ahli Dewi, Bambang Wahyu Hadi; pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi; pengusaha rekanan Setiadi, Harry; Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius; dan ajudan Setiadi, Devianto. Seorang sopir mobil rental juga ikut diamankan.
Saat penangkapan, petugas KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar SGD177.700 di dalam bungkus snack makanan ringan. Duit itu diduga uang suap yang diberikan Setiadi dan Harry kepada Dewi Yasin melalui Rinelda Bandaso.
Suap dinilai terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua. Proyek itu sempat dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan