Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto. MI/Rommy Pujianto
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto. MI/Rommy Pujianto

Curhat Pimpinan KPK di Akhir Masa Jabatan

M Sholahadhin Azhar • 17 Desember 2019 18:48
Jakarta: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang curhat ujian yang dihadapi Lembaga Antirasuah selama lima tahun. Ujian cukup berat. 
 
"Tahun ini, kami menghadapi ujian dalam bentuk vonis kontroversial dalam kasus BLBI dan direktur utama PLN dalam dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama," kata Saut dalam konferensi pers 'Kinerja KPK 2016-2019' di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2019.
 
Putusan kasasi MA melepaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dari jeratan KPK. Sementara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

Saut menuturkan pada kasus Sofyan, pihaknya mengajukan kasasi atas putusan itu. Sementara pada kasus BLBI, KPK tengah mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali.
 
Syafruddin terlepas dari vonis perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Dalam amar putusannya, majelis hakim agung MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Syafruddin sedianya divonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
 
Sementara, Sofyan terlepas dari jeratan tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebelumnya Sofyan didakwa terlibat praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan