Depok: Uang First Travel diduga digunakan untuk membeli apartemen di Puri Kembangan, Jakarta Barat. Apartemen itu dibeli Kiki Hasibuan atau Siti Nuraidah Hasibuan, adik bos First Travel Anniesa Desvitasari.
Apartemen dibeli untuk Hesti Agustin selaku teman dekat Kiki. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu, 28 Maret 2018.
Manager Operasional Apartemen Park View Puri Kembangan Muhammad Ismail mengungkapkan adanya pembelian apartemen oleh Hesti Agustin.
"Saya tahu dari data yang ada. Kalau orangnya saya tidak pernah bertemu dan juga kalau ada hubungan dengan terdakwa juga tidak tahu," kata Ismail di PN Depok.
Jaksa Penuntut Umum, Sufari, menyebutkan apartemen itu dibeli seharga Rp450 juta. Transaksi ini bisa menjadi bukti tindak pidana pencucian uang.
"Ini penting karena Hesti Agustin ini ada hubungannya dengan salah satu terdakwa. Jadi ada aliran dana First Travel yang tidak semestinya. Selanjutnya kita akan hadirkan Agustin," kata Sufari usai sidang.
Baca: Polisi Buru Barang Bos First Travel yang Disembunyikan
Sidang kali ini seharusnya menghadirkan sembilan saksi, namun yang hadir hanya dua orang, yaitu Muhammad Ismail dan Indar Sulistianto yang menjadi vendor perlengkapan umrah First Travel.
Senin 19 Februari JPU mengajukan tiga dakwaan kepada tiga terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana. Ketiganya adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan.
Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah dengan total kerugian Rp905 miliar. JPU menyiapkan 96 saksi untuk dihadirkan dalam sidang kasus ini.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/MkMMwoDk" allowfullscreen></iframe>
Depok: Uang First Travel diduga digunakan untuk membeli apartemen di Puri Kembangan, Jakarta Barat. Apartemen itu dibeli Kiki Hasibuan atau Siti Nuraidah Hasibuan, adik bos First Travel Anniesa Desvitasari.
Apartemen dibeli untuk Hesti Agustin selaku teman dekat Kiki. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu, 28 Maret 2018.
Manager Operasional Apartemen Park View Puri Kembangan Muhammad Ismail mengungkapkan adanya pembelian apartemen oleh Hesti Agustin.
"Saya tahu dari data yang ada. Kalau orangnya saya tidak pernah bertemu dan juga kalau ada hubungan dengan terdakwa juga tidak tahu," kata Ismail di PN Depok.
Jaksa Penuntut Umum, Sufari, menyebutkan apartemen itu dibeli seharga Rp450 juta. Transaksi ini bisa menjadi bukti tindak pidana pencucian uang.
"Ini penting karena Hesti Agustin ini ada hubungannya dengan salah satu terdakwa. Jadi ada aliran dana First Travel yang tidak semestinya. Selanjutnya kita akan hadirkan Agustin," kata Sufari usai sidang.
Baca: Polisi Buru Barang Bos First Travel yang Disembunyikan
Sidang kali ini seharusnya menghadirkan sembilan saksi, namun yang hadir hanya dua orang, yaitu Muhammad Ismail dan Indar Sulistianto yang menjadi vendor perlengkapan umrah First Travel.
Senin 19 Februari JPU mengajukan tiga dakwaan kepada tiga terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana. Ketiganya adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan.
Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah dengan total kerugian Rp905 miliar. JPU menyiapkan 96 saksi untuk dihadirkan dalam sidang kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)