Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra

KPK Dalami Pemberian 'Karpet Merah' dalam Pemeriksaan Pajak 3 Perusahaan

Candra Yuri Nuralam • 24 Agustus 2021 12:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wahyu Santoso pada Senin, 23 Agustus 2021. Wahyu dipanggil untuk mendalami dugaan pemberian jalur istimewa kepada tiga perusahaan dalam pemeriksaan perpajakan.
 
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemeriksaan pajak secara khusus karena arahan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dan tersangka DR (Dadan Ramdani) untuk wajib pajak PT GMP (Gunung Madu Plantations), PT BPI (Bank Panin Indonesia) Tbk, dan PT JB (Jhonlin Baratama)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Agustus 2021.
 
Ali enggan memerinci jalur khusus untuk tiga perusahaan itu. Keterangan Wahyu saat ini sudah direkam untuk menguatkan bukti dugaan korupsi dalam kasus tersebut.

Lembaga Antikorupsi juga memeriksa Kepala Cabang Kelapa Gading PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama Rianhur Sinurat dan pihak swasta Sunardi. Keduanya diminta keterangan terkait adanya penukaran valas untuk Angin.
 
Sebelumnya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani; dan dua orang konsultan pajak dari PT GMP, yakni Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
 
KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keenam orang itu diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri.
 
Baca: KPK Pernah Sindir Ditjen Pajak Soal Kasus Korupsi
 
Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodir jumlah kewajiban pajak sesuai dengan keinginan wajib pajak. Kedua orang itu kongkalikong melakukan pemeriksaan pajak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun di 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan