Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Biar Diproses, Orang Tua Ayu Ting Ting Diminta Hadir Pekan Depan

Siti Yona Hukmana • 09 Oktober 2021 08:38
Jakarta: Polisi mengharapkan orang tua penyanyi dangdut, Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum, memenuhi panggilan pada Selasa, 12 Oktober 2021. Pemeriksaan kedua orang tua Ayu Ting Ting itu untuk memenuhi proses penyelidikan.
 
"Kalau nanti bisa hadir, bisa berlanjut (kasusnya). Dijadwalkan minggu depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Oktober 2021.
 
Orang tua Ayu Ting Ting bakal diperiksa sebagai saksi. Keterangan keduanya untuk mengetahui detail penghinaan dan pencemaran nama baik yang diterima pelantun Alamat Palsu itu.

"Mudah-mudahan yang bersangkutan minggu depan bisa hadir, supaya tahap penyelidikan ini bisa berjalan. Karena kan dia dari pihak pelapor dan saksi pelapor," ungkap Yusri.
 
Yusri mengatakan penyidik tengah merampungkan pemeriksaan saksi. Setelah itu, polisi memeriksa ahli dan terakhir terlapor.
 
"Kalau bisa hadir kan bisa lanjut panggil terlapornya," kata Yusri.
 
Baca: Orang Tua Ayu Ting Ting Minta Pemeriksaan Ditunda
 
Sejatinya, Umi Kalsum dan Abdul Rozak menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Oktober 2021. Namun, keduanya minta ditunda Selasa, 12 Oktober 2021, lantaran ada kegiatan lain.
 
Ayu Ting Ting telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada Selasa, 14 September 2021. Ayu menjelaskan kronologi penghinaan yang diterima hingga hubungan dengan terlapor.
 
Ayu Ting Ting bersama pengacaranya, Minola Sebayang melaporkan akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Agustus 2021. Ayu melaporkan admin akun tersebut atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
 
Terlapor dipersangkakan Pasal 310 tentang Penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Dengan ancaman empat tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan