Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

44 Ribu Pengendara Ditilang Selama Operasi Patuh Jaya

Siti Yona Hukmana • 04 Oktober 2021 12:17
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 sejak 20 September-3 Oktober 2021. Puluhan ribu pengendara ditilang selama operasi.
 
"Jumlah penindakan pelanggaran 44.003," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Senin, 4 Oktober 2021.
 
Argo mengatakan 24.262 surat izin mengemudi disita dari 44.003 pengendara. Polisi juga menyita 19.360 surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan 109 kendaraan roda dua.

"Ada juga teguran sejumlah 29.982," ujar Argo.
 
Baca: Viral! Mobil Angkut Sepeda Ditilang
 
Argo menyebut pelanggaran didominasi pekerja karyawan sebanyak 26.153, pelajar atau mahasiswa 10.268, dan sopir angkutan 4.647. Jenis kendaraan didominasi sepeda motor sebanyak 32.554, mobil pribadi 6.765, dan angkutan umum 4.684.
 
Argo menjelaskan jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi ialah lawan arus. Jumlahnya mencapai 8.028.
 
Ada juga parkir sembarangan sebanyak 6.255. Pengendara sepeda motor tak menggunakan helm 4.823.
 
Knalpot tak sesuai standar 3.595 kendaraan. Memasuki jalur busway 1.983 kendaraan.
 
Kemudian, kendaraan menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan ada 806. Mobil menggunakan rotator tak sesuai ketentuan sebanyak 144.
 
"Pelanggar ganjil genap 58 dan pelanggaran lainnya 22.856," ujar Argo.
 
Operasi Patuh Jaya 2021 bertujuan mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan begitu, tercipta keamanan, kelancaran, dan ketertiban di jalan raya.
 
Operasi Patuh Jaya 2021 melibatkan 3.070 personel yang terdiri atas 1.391 personel satuan tugas daerah (satgasda) dan 1.679 personel satuan tugas resor (satgasres). Ribuan personel itu berpatroli di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan