Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Rafael Alun Segera Diadili Terkait Kasus Gratifikasi

Candra Yuri Nuralam • 31 Juli 2023 17:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dia segera diadili dalam kasus dugaan gratifikasi.
 
"Hari ini, 31 Juli 2023, telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Juli 2023.
 
Ali menjelaskan belum semua berkas kasus Rafael kelar. Dugaan pencucian uang yang juga menjeratnya masih didalami penyidik.

"Dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," ucap Ali.
 
Rafael bakal ditahan lagi selama 20 hari, tepatnya sampai 19 Agustus 2023. Jaksa KPK juga bakal menyelesaikan susunan dakwaan.
 
"Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali.
 
Baca juga: KPK Gali Sumber Uang Pembelian Aset Mewah Rafael Alun

KPK telah menyita aset 20 tanah dan bangunan terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Aset itu tersebar di tiga kota.
 
"Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Juni 2023.
 
Sebanyak 20 aset itu disita memaksimalkan pengembalian kerugian negara. KPK menaksir harganya mencapai ratusan miliar rupiah.
 
Total nilai barang sitaan itu belum final. KPK masih mencari aset Rafael yang diduga berkaitan dengan perkara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan