"Mungkin Agustus E (Eliezer) sudah bisa dapat pembebasan bersyarat," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi kepada Media Indonesia, Sabtu, 17 Februari 2023.
Eliezer ditahan sejak 5 Agustus 2022 saat masih berstatus tersangka di tingkat penyidikan. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Eliezer dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan.
Baca: Perlindungan LPSK Terhadap Bharada E Diperpanjang |
Adapun pembebasan bersyarat merupakan proses pembinaan narapidana di luar Lembag Pemasyarakatan (LP). Syaratnya, telah menjalani masa sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya.
Sementara itu, dua pertiga dari 1 tahun dan 6 bulan adalah 1 tahun. Sehingga, Eliezer kemungkinan dapat bebas bersyarat Agustus mendatang.
Edwin mengatakan perlindungan yang diberikan terhadap Eliezer telah diperpanjang selama enam bulan. Menurut dia, perpanjangan perlindungan itu diberikan atas permintaannya Eliezer.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id