Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan atas banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo yang dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Rabu, 12 April 2023.
Tak hanya Sambo, banding yang diajukan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal juga akan dibacakan dalam persidangan di hari yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Ayah Almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap putusan permintaan banding para terdakwa dapat ditolak oleh Majelis Hakim.
"Kami sangat berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kiranya banding yang diajukan oleh para terdakwa kami sangat berharap majelis hakim menolak permohonan banding mereka," ujar Samuel, dikutip dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Selasa, 11 April 2023.
Baca: Catat Jadwal Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Terbuka dan Disiarka |
Samuel menyampaikan, vonis hukuman yang telah dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai pantas untuk mereka semua. "Menguatkan putusan-putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap FS, PC, RR, dan Kuat Maruf," kata Samuel.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding karena tak terima terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka masing-masing divonis berbeda.
Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Ia dianggap terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi dihukum selama 20 tahun bui. Lalu, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dihukum selama 15 tahun penjara.
(Dewi Larasati).
Cek Berita dan Artikel yang lain di