Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Ucapan Oknum ke Finalis Miss Universe Indonesia: Kamu Jangan Malu dan di Luar Negeri Lebih Parah

M Rodhi Aulia • 09 Agustus 2023 18:04
Jakarta: Oknum penyelenggara Miss Universe Indonesia disebut meminta finalis Miss Universe Indonesia tidak malu saat difoto tanpa busana dalam proses body checking. Oknum itu juga menyampaikan praktik serupa di luar negeri lebih parah.
 
"Si oknum ini, si perusahaan menyampaikan bahwa 'Loh, kamu jangan malu, kamu harus percaya diri, embrace your self. Kamu kalau di luar negeri nanti akan lebih parah, lebih ditelanjangi dan ditonton banyak orang," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 9 Agustus 2023.
 
Mellisa mengatakan anehnya foto tersebut juga tidak dilakukan secara profesional. Pasalnya, para finalis difoto menggunakan telepon genggam.

"Tidak ada fotografer di sana, diambilnya pakai handphone. Nah, ini yang salah ya. Diambilnya pakai handphone oleh pelaksana Miss Universe Indonesia," ujar Mellisa.
 
Kontestan ajang Miss Universe Indonesia melaporkan kasus pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya. Dugaan pelecehan seksual itu dialami korban dalam proses seleksi Miss Universe Indonesia.
 
Baca juga: Pengacara Ungkap Tempat Foto Telanjang Finalis Miss Universe Cuma Dibatasi Spanduk
 
Mellisa membeberkan kronologi pemeriksaan tubuh dengan cara difoto tanpa busana. Berdasarkan keterangan kliennya, pemeriksaan tubuh dilaksanakan di tempat umum tanpa memperhitungkan privasi.
 
Klien Anggraini tak pernah mendapat informasi agenda body checking tanpa busana dari penyelenggara. Apalagi, agenda tersebut dihadiri kru berlainan jenis kelamin di tengah ballroom.
 
Polda Metro Jaya menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023. Laporan diterima pada Senin, 7 Agustus 2023.
 
"Ya Polda Metro Jaya sudah menerima laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
 
Trunoyudo mengatakan penyidik mulai menyelidiki kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima.
 
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA dengan terlapor PT Capella Swastika Karya. Korban melaporkan atas Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan