Mario Dandy dan Shane Lukas hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Metro TV
Mario Dandy dan Shane Lukas hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Metro TV

Jaksa Masih Susun Tuntutan, Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda Hingga 15 Agustus

MetroTV • 10 Agustus 2023 11:43
Jakarta: Sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas yang diagendakan hari ini ditunda hingga Selasa, 15 Agustus 2023. Penundaan sidang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) karena masih menyempurnakan berkas tuntutan.
 
Dalam sidang hari ini, 10 Agustus 2023, Mario Dandy dan Shane Lukas hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat sidang baru dimulai, JPU mengajukan penundaan sidang penganiayaan berat terhadap David Ozora ini.
 
“Kami masih melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami, oleh karena itu kami minta waktu hari Rabu depan. Untuk hari ini belum siap, karena masih ada penyempurnaan," kata tim JPU dilansir dari Breaking News di Metro TV, Kamis 10 Agustus 2023.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menyetujui penundaan. Namun, dia mengusulkan sidang digelar pada Selasa pekan depan. Hakim langsung memutuskan sidang ditunda setelah JPU dan kuasa hukum terdakwa sepakat.
 
Baca juga: Hari Penganiayaan David, Shane Sempat Pamit akan Fighting ke Kekasihnya

Sebelumnya, Mario Dandy didakwa pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan  Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. dan  AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Kanaya Hairunissa)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan