Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Diminta Usut Akuisisi Bukopin oleh Kookmin Bank

Kautsar Widya Prabowo • 17 Februari 2022 00:30
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut akuisisi Bank Bukopin oleh Kookmin Bank Korea Selatan yang disinyalir ada kebocoran dan kerugian uang negara triliunan rupiah dari akuisisi tersebut. Dalam akuisisi itu diduga ada proses di luar prosedur aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Ketua Umum Persatuan Pedagang Kecil UMKM atau PPKU, Muhammad Nur Fikri, menuding ada persengkokolan untuk menjual aset bangsa kepada asing setelah OJK melakukan proses finalisasi dan administratif terhadap Bank Bukopin untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
 
“Guna meminta persetujuan pemegang saham terkait rencana penambahan kepemilikan saham Kookmin Bank menjadi 51 persen,” kata Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Februari 2022.

Baca: Pemegang Saham KB Bukopin Setujui Penguatan Struktur Manajemen Baru
 
Fikri mengaku sangat prihatin dengan akuisisi mayoritas saham Bank Bukopin oleh Kookmin Bank Korea Selatan. Dia menilai pemerintah tidak memiliki rasa nasionalisme.
 
Menurut Fikri, pemerintah seharusnya bisa melakukan langkah untuk menyelamatkan masalah keuangan yang dialami Bank Bukopin tersebut. Namun, kata dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membiarkan penjualan aset bangsa Bank Bukopin ke tangan asing.
 
"Sungguh keterlaluan dan memilukan apa yang terjadi saat ini. Bank Bukopin adalah aset bangsa yang sangat potensial, Bank Bukopin adalah penopang modal pedagang kecil, koperasi, UMKM dan kelas menengah,” kata dia.
 
Bank Bukopin Tbk (BBKP) didirikan di lndonesia pada 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia atau disingkat Bukopin. Bank Bukopin mulai melakukan usaha komersial sebagai bank umum koperasi di Indonesia sejak 16 Maret 1971 dengan fokus untuk mendukung koperasi dan UMKM di Tanah Air.
 
Bank yang didirikan di era Presiden Soeharto dan Kabulog Bustanil Arifin itu berdiri sudah puluhan tahun untuk mendukung koperasi dan UMKM di Indonesia. Sebelum Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali, tercatat mayoritas saham Bank Bukopin digenggam oleh publik sebesar 45,69 persen.
 
Lalu, PT Bosowa Corporindo sebesar 23,39 persen dan negara sebesar 8,91 persen. Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Bukopin mengumumkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Namun, dalam panggilan RUPST, perseroan tidak menyebutkan secara rinci agenda terkait penambahan kepemilikan saham.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan