Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Bupati Nonaktif PPU Diduga Terima Banyak Guyuran Uang dari Kontraktor

Fachri Audhia Hafiez • 01 April 2022 11:39
Jakarta: Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud diduga menerima banyak uang dari kontraktor. Uang diberikan kontraktor untuk memudahkan penerbitan izin proyek.
 
"Pemberian berbagai izin bagi pihak swasta atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dan ada dugaan diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan izin dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 April 2022.
 
KPK mengonfirmasi hal itu kepada tiga saksi yang diperiksa pada Kamis, 31 Maret 2022. Mereka ialah Kabag Perekonomian Pemkab PPU Durajat, Staf Bagian Perekonomian Pemkab PPU Hery Nurdiansyah, dan kuasa dari Direktur PT Baluminung Makmur Sejahtera Siti Audibah, Tedy Aries Atmaja.

Baca: Bupati PPU Minta Rp1 Miliar untuk Pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim
 
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Mereka, yakni pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
 
Kemudian, sebagai penerima Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
 
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan