Fredrich Yunadi--Antara/Hafidz Mubarak A
Fredrich Yunadi--Antara/Hafidz Mubarak A

Pengacara Budi Gunawan Sebut Hakim Sarpin Diancam

Achmad Zulfikar Fazli • 16 Februari 2015 12:19
medcom.id, Jakarta: Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk menerima sebagian dalil pihak Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan. Ada kekhawatiran putusan hakim terbit karena adanya intervensi dari kubu Budi Gunawan. 
 
Tapi pihak Budi Gunawan membantah ada intervensi terhadap hakim yang berasal dari pihaknya.
 
"Tidak sama sekali," kata salah seorang pengacara Budi Gunawan, Fredrich Yunadi seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Fredrich justru menuding KPK yang mengintervensi hakim Sarpin agar menolak permohonan Budi Gunawan. Itu tampak dari laporan hakim Sarpin yang melaporkan adanya ancaman ke kepolisian.
 
"Malah beliau yang diintervensi oleh KPK. (Hakim Sarpin Rizaldi) Sampai memberikan surat ke kepolisian atas ancaman dari kubu BW (Bambang Widjojanto)," pungkas dia.
 
"Saya tahu (intervensi) ini karena saya orang dalam kepolisian, berbeda dengan pengacara lainnya," sambung dia.
 
Sebab itu, ia menegaskan bahwa seluruh unsur pimpinan dan struktur KPK harus segera dirombak total. Karena, telah salah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
 
"Saya sudah menyampaikan berkali kali, KPK harus dirombak total. Ini (KPK) sudah tidak steril, mereka sudah tidak bersih semua," tandas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan