Nazaruddin. (Foto:Antara/Yudhi Mahatma)
Nazaruddin. (Foto:Antara/Yudhi Mahatma)

TPPU Nazaruddin, KPK Periksa 3 Saksi dari Bank BCA

Lukman Diah Sari • 26 Februari 2015 15:23
medcom.id, Jakarta: Kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli saham PT Garuda Indonesia masih terus diusut KPK. Hari ini, Kamis (26/2/2015), KPK memeriksa tiga orang dari Bank Central Asia (BCA).
 
Ketiganya yakni pimpinan cabang BCA Graha Inti Fauzi, Kepala Cabang BCA Kuningan Paula Yenni dan Kepala Cabang BCA Panglima Polim Dian Ekawaty Nafasyiah. Tak hanya pihak bank, KPK juga akan memeriksa dua pihak swasta lain untuk tersangka Nazaruddin.
 
"Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta yakni Karmin Rasman Robert Sinurat dan Aan Ikhyaudin. Mereka diperiksa sebagai saksi," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (26/2/2015). 

Diketahui sebelumnya, Nazaruddin telah menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan. Nazaruddin terjerat lagi dalam tindak pidana lain yakni pencucian. Ia diduga membeli saham PT Garuda Indonesia dari hasil korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah dalam proyek Wisma Atlet. 
 
Penetapan status tersangka Nazaruddin dalam kasus pencucian uang terungkap dari keterangan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai, Yulianis yang juga menjadi terpidana kasus suap Wisma Atlet.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan