Zulkifli Hasan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK. (foto: Antara)
Zulkifli Hasan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK. (foto: Antara)

Ketua MPR Zulkifli Hasan Jadi Saksi Sidang Kasus Annas

Renatha Swasty • 05 Januari 2015 10:56
medcom.id, Jakarta: Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Annas Maamun menghadirkan Ketua MPR Zulkifli Hasan sebagai saksi. Zulkifli menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan RI pada saat suap yang didakwakan kepada Gubernur non-aktif Riau itu terjadi.
 
Zulkifli yang bersafari hitam masuk ke ruang tunggu Gedung PN Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, menjelang pukul 10.00 WIB, Senin (5/1/2014). Dia menolak menjawab pertanyaan wartawan sebelum sidang berakhir.
 
Perkara bermula dari suap sebesar Rp2 miliar yang diduga diterima Annas Maamun dari Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Suap diberikan agar dilakukan revisi terhadap dokumen yang menyatakan perkebunan sawit milik Gulat Manurung dan beberapa pengusaha lain di Kuantan Sengingi, Bagan Sinembah, dan Rokan Hilar sebagai bagian kawasan hutan.

Peran Menhut Zulkifli adalah penerbitan SK Menhut 674/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Bukan Hutan atas lahan seluas 1.638.294 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektare, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektare di Provinsi Riau.
 
Untuk melakukan revisi Annas memerintahkan Kepala Bappeda Riau Irwan Effendy menelaah ulang keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan