Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. MI/Immanuel Antonius
Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. MI/Immanuel Antonius

Dengarkan Vonis Assyifa, Hafitd Kegerahan

Yogi Bayu Aji • 09 Desember 2014 16:12
medcom.id, Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya membacakan vonis kepada kedua terdakwa pembunuhan Ade Sara.
 
Assyifa Ramadhani adalah yang pertama mendengarkan vonisnya. Sementara menunggu giliran vonisnya, Ahmad Imam Al Hafitd terlihat kegerahan.
 
Hafitd terlihat beberapa kali mengelap wajahnya dengan handuk kecil berwarna putih. Ia yang duduk di baris depan sisi kanan ruang sidang terlihat tegang.

Ia terus menutup mulutnya dengan handuk putih. Pria yang mengenakan rompi kejaksaan berwarna merah itu terlihat serius mendengar vonis untuk kekasihnya, Assyifa.
 
Sesekali ia juga merapikan susunan rambutnya yang klimis. Hafitd kemudian kembali membungkukkan badan mendengar vonis Assyifa.
 
Hafitd didakwa telah membunuh Ade Sara bersama kekasihnya, Assyifa. Pembunuhan itu dilakukan lantaran Assyifa cemburu dengan Ade yang merupakan mantan dari Hafitd. Sementara, Hafitd kecewa karena Ade tidak mau berkomunikasi lagi dengannya.
 
Mereka pun membunuh Ade secara kejam. Ia disetrum, dicekik, hingga disumpal mulutnya dengan kertas dan tisu hingga akhirnya tewas. Jasad Ade lalu dibuang pelaku di Jalan Tol Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
 
Hafitd dan Assyifa pun didakwa dengan tiga pasal berlapis dan dituntut jaksa hukuman seumur hidup. Pada dakwaan primer, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Mereka juga dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan ketiga mereka dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Hingga berita ini diturunkan, hakim masih membacakan vonis Assyifa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan