medcom.id, Jakarta: Istri guru Jakarta International School (JIS) tak dapat menyembunyikan rasa bahagia mendapati kabar suami mereka akan segera bebas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan banding Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman atas dakwaan pelecehan seksual di sekolah internasional tersebut.
Sisca Tjiong, istri Ferdinand Tjiong, mengaku tak bisa melukiskan perasaannya saat ini. Yang jelas, dari ekspresi mukanya, Sisca tampak sangat bahagia.
"Perasaan saya enggak bisa dilukiskan ya. Akhirnya doa-doa dari anak-anak saya, dari semua orang yang mencintai suami saya dan Neil, semua terjawab," ujar Sisca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (14/8/2015).
Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI, Sisca mengatakan jika kebenaran telah berpihak padanya beserta keluarga. Itu merupakan perbuatan yang sangat adil. "Akhirnya kebenaran bisa ditegakan. Akhirnya keadilan untuk suami saya, juga buat Neil bisa kami dapatkan. Saya percaya hukum Indonesia menuju ke jalan yang benar," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, istri Neil, Tracy Bantleman juga menuturkan hal senada. Tracy mengaku sangat bahagia saat menerima kabar tersebut.
"I am elated. I am so thanks full. Saya tidak sabar bertemu suami saya," ucapnya berlinang air mata.
Sisca dan Tracy ikut hadir bersama kuasa hukum Ferdinand dan Neil yaitu Hotman Paris Hutapea ke PN Jaksel pagi tadi. Mereka datang untuk mengambil surat putusan bebas Pengadilan Tinggi DKI atas banding terhadap putusan PN Jaksel yang memvonis Neil dan Ferdinant 10 tahun penjara.
Sekadar mengingatkan, Neil dan Ferdinand didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap anak didik JIS. Keduanya menjalani persidangan di PN Jaksel pada Kamis, 2 April dengan Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman.
Majelis hakim memutuskan keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada dua guru JIS tersebut. Mereka juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan mengabulkan banding keduanya. Menurut rencana, siang ini, Hotman akan segera menjemput keduanya di LP Cipinang, Jakarta Timur.
medcom.id, Jakarta: Istri guru Jakarta International School (JIS) tak dapat menyembunyikan rasa bahagia mendapati kabar suami mereka akan segera bebas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan banding Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman atas dakwaan pelecehan seksual di sekolah internasional tersebut.
Sisca Tjiong, istri Ferdinand Tjiong, mengaku tak bisa melukiskan perasaannya saat ini. Yang jelas, dari ekspresi mukanya, Sisca tampak sangat bahagia.
"Perasaan saya enggak bisa dilukiskan ya. Akhirnya doa-doa dari anak-anak saya, dari semua orang yang mencintai suami saya dan Neil, semua terjawab," ujar Sisca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (14/8/2015).
Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI, Sisca mengatakan jika kebenaran telah berpihak padanya beserta keluarga. Itu merupakan perbuatan yang sangat adil. "Akhirnya kebenaran bisa ditegakan. Akhirnya keadilan untuk suami saya, juga buat Neil bisa kami dapatkan. Saya percaya hukum Indonesia menuju ke jalan yang benar," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, istri Neil, Tracy Bantleman juga menuturkan hal senada. Tracy mengaku sangat bahagia saat menerima kabar tersebut.
"
I am elated. I am so thanks full. Saya tidak sabar bertemu suami saya," ucapnya berlinang air mata.
Sisca dan Tracy ikut hadir bersama kuasa hukum Ferdinand dan Neil yaitu Hotman Paris Hutapea ke PN Jaksel pagi tadi. Mereka datang untuk mengambil surat putusan bebas Pengadilan Tinggi DKI atas banding terhadap putusan PN Jaksel yang memvonis Neil dan Ferdinant 10 tahun penjara.
Sekadar mengingatkan, Neil dan Ferdinand didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap anak didik JIS. Keduanya menjalani persidangan di PN Jaksel pada Kamis, 2 April dengan Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman.
Majelis hakim memutuskan keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada dua guru JIS tersebut. Mereka juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan mengabulkan banding keduanya. Menurut rencana, siang ini, Hotman akan segera menjemput keduanya di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SAN)