Andi Mallarangeng Ajukan Eksepsi, KPK: Sah-sah Saja

Meilikhah • 10 Maret 2014 20:33
medcom.id, Jakarta: Rencana pengajuan nota keberatan (eksepsi) oleh tersangka korupsi proyek Hambalang, Andi Alfian Malarangeng dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Senin (10/3) dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai hal yang wajar.
 
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi meski pihak Andi mengatakan secara garis besar dakwaan KPK hanyalah persepsi dan asumsi, keputusan final tetap berada ditangan hakim.
 
"Andi sah-sah saja mengatakan dakwaan KPK asumsi dan persepsi saja, tapi kan nanti yang memutuskan tetap hakim," ujar Johan Budi dalam siaran pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/3).

Sebelumnya, adik Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng menilai KPK telah keliru dengan menahan  bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu terkait kasus dugaan pemberian hadiah dalam proses pemenangan lelang pengadaan barang dan jasa Proyek Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
 
Untuk itu, pihak Andi berencana mengajukan eksepsi sepekan setelah sidang perdana Andi dengan menunjukan fakta dan argumentasi bahwa dakwaan KPK melalui jaksa penuntut umum hanyalah asumsi dan persepsi.
 
"Nanti akan ada pernyataan singkat dari kakak saya bahwa beliau akan menyampaikan eksepsi atau penolakan nota keberatan terhadap isi surat dakwaan yg menurut kakak saya, setelah kami pelajari oleh tim dan saya semuanya berisi terlalu banyak asumsi dan spekulasi" ujar Rizal Mallarangeng di Gedung KPK, Jakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TTD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan