Kuasa hukum Kivlan dan Dwitularsih, Tonin Tacha. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Kuasa hukum Kivlan dan Dwitularsih, Tonin Tacha. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Dicabut

Candra Yuri Nuralam • 10 September 2019 05:56
Jakarta: Tersangka kasus kepemilikan senjata, Kivlan Zen dan tim hukumnya bakal mencabut empat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim hukum ingin fokus pada sidang perkara pokok Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Yang empat di selatan itu kami cabut saja, ya mau apa lagi?" kata kuas hukum Kivlan, Tonin Tacha kepada Medcom.id, Selasa 10 September 2019.
 
Tonin membeberkan alasan praperadilan kliennya dicabut. Salah satunya, gugatan praperadilan Kivlan mendapat diskriminasi dari hakim.

"Sebetulnya masih bisa, tapi buat apa lagi kalau yang didengarkan bukan keadilan tapi kekuasaan?" ujar Tonin.
 
Dia menilai hakim tidak menggubris fakta yang diberikan oleh tim hukum Kivlan. Sikap hakim dianggap berpihak.
 
"Jelaskan, Ibu Dwitularsih belum menerima salinan penangkapan. UU menyatakan harus diberikan, harusnya hakim bilang betul tidak diberikan tapi itu tidak bisa menyatakan adanya kesalahan dalam formil penyidikan. Harusnya gitu," ucapnya.
 
Tonin enggan mengomentari lebih jauh soal praperadilan atau sikap hakim. Tonin dan timnya lebih memilih fokus dalam persidangan pokok kliennya.
 
"Masa saya harus laporkan hakim ke Komisi Yudisial? Kurang kerjaan namanya ya sudahlah saja gitu," tegas Tonin.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan