Suasana sidang etik Ferdy Sambo dari layar televisi Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Suasana sidang etik Ferdy Sambo dari layar televisi Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Surat Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo Tak Jadi Pertimbangan Vonis Sidang Etik

Siti Yona Hukmana • 25 Agustus 2022 11:34
Jakarta: Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota Korps Bhayangkara beberapa waktu lalu. Surat itu dipastikan tidak menjadi pertimbangan dalam memutuskan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
 
"Tidak ada ya, konteksnya berbeda. Mengundurkan diri hak individu tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Dedi tidak menyoalkan surat pengunduran diri tersebut. Surat itu tidak mengikat dalam persidangan kode etik.

"Nanti kan yang memutuskan dari sidang putusan bukan mengacu pada surat itu," jelas Dedi. 
 
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri sekitar pukul 09.27 WIB. Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono.
 

Baca: Ferdy Sambo Tulis Surat Minta Maaf ke Senior hingga Bintara Polri


Tahapan sidang dimulai dengan perkenalan diri. Setelah syarat formil terpenuhi, masuk pada tahap pembacaan materi dan pertanyaan terkait pelanggaran ketidakprofesionalan dalam bertugas.
 
"Yakni dalam melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan terkait masalah skenario yang dibuat di peristiwa pidana Duren Tiga itu akan didalami oleh tim," ungkap Dedi.
 
Dedi belum dapat memastikan waktu selesai sidang. Dia menyebut putusan akan dibacakan hari ini dan awak media dipersilakan meliput.
 
"Materi sidang tentu tidak bisa diliput, tapi pada saat keputusan sidang komisi atau vonis akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman dengan visual dan audio jadi lengkap semuanya," kata jenderal bintang dua itu.
 
Sidang etik juga dihadiri pengawas eksternal Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kehadiran Kompolnas guna memastikan persidangan berlangsung independen sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan