Jakarta: Polisi membantah kabar adanya uang Rp900 miliar di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kabar itu menyebut uang disimpan dalam sebuah bunker.
"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS (Ferdy Sambo), info soal bunker Rp900 miliar tidak benar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Dedi mengamini ada sejumlah barang bukti disita oleh penyidik di rumah Sambo. Namun, tidak ada uang yang disita.
"Yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," ujar Dedi.
Polisi berharap masyarakat tidak sembarangan berasumsi terkait kasus yang menjerat Sambo. Masyarakat diminta menunggu keterangan resmi dari polisi. Dedi memastikan pengusutan kasus dilakukan melalui mekanisme berlaku.
"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," tutur Dedi.
Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang.
Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.
Jakarta: Polisi membantah kabar adanya
uang Rp900 miliar di rumah mantan Kadiv Propam
Polri Irjen Ferdy Sambo. Kabar itu menyebut uang disimpan dalam sebuah bunker.
"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS (Ferdy Sambo), info soal bunker Rp900 miliar tidak benar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Dedi mengamini ada sejumlah barang bukti disita oleh penyidik di rumah Sambo. Namun, tidak ada uang yang disita.
"Yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," ujar Dedi.
Polisi berharap masyarakat tidak sembarangan berasumsi terkait kasus yang menjerat Sambo. Masyarakat diminta menunggu keterangan resmi dari polisi. Dedi memastikan pengusutan kasus dilakukan melalui mekanisme berlaku.
"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," tutur Dedi.
Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang.
Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)