Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polri Masih Rahasiakan Motif Pembunuhan Brigadir J

Antara • 10 Agustus 2022 06:09
Jakarta: Tim Khusus (Timsus) Polri belum mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tim penyidik masih mendalami motif penembakan tersebut.

"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam, 9 Agustus 2022.

Listyo memastikan penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan ihawal peristiwa yang sebenarnya terjadi. Yakni  penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kejadian.

"Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja," ujar dia.
 

Baca: Polri Dalami Keterlibatan Fahmi Alamsyah Terkait Skenario Pembunuhan Brigadir J


Dia menerangkan laporan dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sedang didalami penyidik. Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, dibutuhkan keterangan ahli dan penyesuaian keterangan saksi untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut.

“Terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli disamping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan,” beber dia.

Timsus Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>