Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Sukamiskin, Bandung.
"Terpidana tersebut akan menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi dengan masa penahanan saat proses penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Agustus 2022.
Eksekusi ini dilakukan atas perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Putusan Ade sudah berkekuatan hukum tetap.
KPK juga bakal menagih pidana denda Rp100 juta ke Ade. Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dan menagih uang pengganti Rp750 juta," ujar Ali.
KPK juga bakal memastikan Ade mendapatkan hukuman pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik atau negara selama dua tahun. Hukuman ini baru dimulai setelah pidana penjara selesai.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan
anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) klas I Sukamiskin, Bandung.
"Terpidana tersebut akan menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi dengan masa penahanan saat proses penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Agustus 2022.
Eksekusi ini dilakukan atas perintah Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Putusan Ade sudah berkekuatan hukum tetap.
KPK juga bakal menagih pidana denda Rp100 juta ke Ade. Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dan menagih uang pengganti Rp750 juta," ujar Ali.
KPK juga bakal memastikan Ade mendapatkan hukuman pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik atau negara selama dua tahun. Hukuman ini baru dimulai setelah pidana penjara selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)