Polisi meminta keterangan Rocky setelah mengklarifikasi 24 laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Metro TV
Polisi meminta keterangan Rocky setelah mengklarifikasi 24 laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Metro TV

Polisi Panggil Rocky Gerung setelah Minta Keterangan 72 Saksi dan 13 Ahli

MetroTV • 04 September 2023 17:07
Jakarta: Bareskrim Polri memanggil Rocky Gerung untuk mengklarifikasi keterangannya pada Senin, 4 September 2023. Pemanggilan ini untuk meminta keterangan terkait dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
“Penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpiddum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip dari Headline News di Metro TV, Senin, 4 September 2023.
 
Pihaknya meminta keterangan Rocky setelah mengklarifikasi 24 laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Penyelidik sudah memeriksa 72 saksi dan 13 ahli.
 
Baca juga: 55 Saksi Diperiksa dalam Kasus Rocky Gerung Hina Jokowi

Rocky dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Rocky diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi saat menjadi pembicara di sebuah acara. Rocky melemparkan kritik terhadap Jokowi yang saat itu terbang ke Tiongkok untuk menawarkan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Ajeng Putri Yuwono)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan