medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo diketahui terlibat suap terkait pembahasan proyek pembangkit listrik tenaga micro hydro di Deiyai, Papua. Dia diketahui ingin mengambil keuntungan dari proyek tersebut.
"Commitment fee nya tujuh persen dari nilai proyek," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2015).
Uang SGD 177.700 atau sekitar Rp 1,7 miliar yang ditemukan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Selasa 20 Oktober, diketahui baru merupakan pemberian awal dari Petinggi PT Abdi Bumi Cendrewasih Setiadi dan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Iranius. Diduga kuat, fulus itu diberi agar proyek tersebut dibahas dan masuk dalam pos anggaran Kementerian ESDM untuk APBN 2016.
Untuk mencapai kesepakatan nilai suap itu, Dewie diwakili oleh staf ahlinya bernama Bambang Wahyu Hadi dan sekretaris pribadinya Rinelda Bandaso. "BWH (Bambang Wahyu Hadi) berperan aktif seolah-olah mewakili DYL (Dewie Yasin Limpo) dengan RB (Rinelda Bandoso) untuk menentukan nilai komitmen tujuh persen dari total proyek," ungkap Yuyuk.
Berdasar informasi yang dihimpun, Dewie melalui Bambang dan Rinelda meminta uang suap sebesar 10 persen dari nilai proyek. Namun, setelah perundingan yang alot tercapai kesepakatan tujuh persen dari total nilai proyek yang disebut mencapai Rp 255 miliar.
Selasa 20 Oktober 2015 kemarin, Anggota Komisi VII DPR Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo ditangkap KPK. Adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ini dicokok bersama beberpa orang lainnya.
Pertama, sekitar pukul 17.45 WIB penyelidik dan penyidik tangkap tangan sejumlah orang di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka adalah sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; Pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi; pengusaha rekanan Setiadi, Harry; Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius; ajudan Setiadi, Devianto dan seorang supir mobil rental.
Di sana telah terjadi serah terima uang dari Setiadi dan Harry kepada Rinelda Bandaso. Dalam penangkapan ini, petugas KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar SGD 177. 700 di dalam snack makanan ringan yang diduga ditujukan untuk Dewie.
Uang suap diduga diberikan terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua tahun anggaran 2016. Proyek ini baru akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR.
Kemudian, pukul 19.00 WIB, KPK menangkap tangan Dewie Yasin Limpo dan staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi di Bandara Soekarno Hatta. Mereka semua kemudian digelandang ke kantor lembaga antikorupsi.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan