Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara priode 2009-2014 Evi Diana usai diperiksa KPK. Foto: MTVN/ Yogi Bayu Aji
Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara priode 2009-2014 Evi Diana usai diperiksa KPK. Foto: MTVN/ Yogi Bayu Aji

Mantan Anggota DPRD Sumut Akui Terima Uang dari Gatot

Yogi Bayu Aji • 05 November 2015 23:12
medcom.id, Jakarta: Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara priode 2009-2014 dari Partai Golkar Evi Diana mengakui menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho. Namun dia mengaku sudah mengembalikan uang tersebut.
 
Meski mengaku sudah mengembalikan uang tersebut, tapi Evi enggan menyebut berapa jumlah uang yang diterima dari Gatot. Ketika ditanya apakah uang yang dikembalikan mencapai Rp300 juta, Evi enggan membeberkannya.
 
"Enggak sampai segitu," kata Evi usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015).

Evi juga tidak membahas lebih jauh soal uang yang diterimanya teresbut. Namun dia mengaku sudah membeberkannya kepada penyidik KPK.
 
"Saya sudah sampaikan ke penyidik,"  kata perempuan yang mengenakan kerudung hitam tersebut.
 
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut. Mereka diantaranya, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
 
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..
 
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan