Lambang Bareskrim Polri. Antara Foto/Reno
Lambang Bareskrim Polri. Antara Foto/Reno

Manajer di PT Pelindo Jadi Tersangka Korupsi Mobile Crane

Meilikhah • 08 Maret 2016 14:56
medcom.id, Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
 
Penyidik memiliki bukti perbuatan adik mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto itu merugikan keuangan negara.
 
"Penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan melawan hukum HBK telah nyata, sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, Selasa (8/3/2016).

Penetapan tersangka Haryadi setelah penyidik gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobil crane atas tersangka Ferialdi Nurlan, Direktur Teknik PT Pelindo II.
 
Melalui gelar perkara tersebut, peran Haryadi dalam kasus kasus korupsi tersebut terkuak.
 
Penyidik Bareskrim telah menerima hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan soal perkiraan kerugian negara di kasus ini sebesar Rp37,9 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan