Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun/Medcom.id/Candra
Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun/Medcom.id/Candra

Sempat Ditunda, Vonis Rafael Alun Dibacakan Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 08 Januari 2024 06:57
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo hari ini, 8 Januari 2024. Pembacaan vonis sempat ditunda karena hakim tidak siap.
 
“Agenda putusan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Senin, 8 Januari 2024.
 
Pembacaan putusan Rafael dijadwalkan pada Kamis, 4 Januari 2024. Namun, ditundan karena majelis menilai masih membutuhkan waktu mempertimbangkan materi persidangan untuk memberikan vonis kepada mantan pejabat tajir itu.

“Jadi, konsep putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung, enggak bisa kami rampungkan semuanya,” ucap Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2024.
 
Baca: Pembacaan Vonis Kasus Rafael Alun Ditunda Sampai 8 Januari

Rafael meminta dibebaskan oleh majelis hakim atas semua tuduhan yang diberikan kepadanya. Rafael menilai udara bebas pantas untuknya karena sudah berjasa bagi negara.
 
Klaim berjasa bagi negara itu dicetuskan Rafael melalui kuasa hukumnya dalam persidangan pada Selasa, 2 Januari 2024. Dia juga menilai pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga.
 
“Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” kata Pengacara Rafael, Junaedi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.
 
Rafael dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan