Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono--MI/ROMMY PUJIANTO
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono--MI/ROMMY PUJIANTO

Pemilik Situs Nikahsirri.com Ditahan

Riyan Ferdianto • 25 September 2017 14:31
medcom.id Jakarta: Penyidik Subdit Cuber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Agus Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com. Agus akan diperiksa selama 20 hari ke depan.
 
"Kalau berkas belum selesai, penahanannya akan diperpanjang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Senin 25 September 2017
 
Ia disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa. Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca: Situs Nikah Siri Telah Dipantau Kominfo 3 Hari Usai Diluncurkan
 
Argo menambahkan, di dalam situs nikahsirri.com juga ditemukan konten pornografi. "Ada beberapa gambar yang berbau pornografi yang dimasukan di website tersebut," ucapnya.
 
Baca: Situs Nikah Siri Dinilai dapat Menghantam Umat Beragama
 
Bisnis jual beli nikah siri milik Aris terbongkar kepolisian. Aris dicokok lantaran aktifitasnya yang belum sepekan itu diduga mengandung unsur pornografi dan perdagangan orang dan anak di bawah umur.
 
Situs milik Aris menyediakan orang yang siap dinikahi secara siri. Pelanggan yang berminat tinggal melakukan transfer sesuai harga.
 
Orang yang 'dijual' Aris untuk dinikahi siri dipatok harga dengan label token alias koin yang dibanderol Rp100 ribu per koin. Masing-masing calon pasangan nikah siri memasang harga berbeda. Ada yang 200 koin, atau lebih. Nilai itu setara Rp20 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan