Jaksa Agung M. Prasetyo/MI/Mohamad Irfan
Jaksa Agung M. Prasetyo/MI/Mohamad Irfan

Prasetyo Tegaskan Perbedaan Kepentingan Pengajuan Banding Vonis Ahok

Lukman Diah Sari • 31 Mei 2017 09:02
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan banding yang diajukan Kejaksaan Agung berbeda dengan banding yang telah dicabut Basuki 'Ahok' Tjahaja dalam kasus penodaan agama. Kepentingan keduanya pun berbeda.
 
"Bahwa banding yang dilakukan Ahok dan jaksa itu tidak sama maksud dan tujuannya. Kalau Ahok dia mengharapkan pembelaan untuk keringanan atau pembebasan. Kalau jaksa tentunya tentunya kepentingannya lain," tegas Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 30 mEI 2017.
 
Prasetyo mengatakan, jaksa mengajukan banding demi kepentingan hukum. Sebab, segala tuntutan yang dibebekan jaksa berawal dan berdasarkan fakta persidangan.

"Tentu keyakinan jaksa menyatakan yang terbukti adalah bukan penistaan agama tetapi penghinaan terhadap golongan masyarakat tertentu di Indonesia ini. Nyatanya, ada yang tersinggung kan," jelas dia.
 
Namun, Kejagung masih menimbang apakah pengajuan banding harus diteruskan. Pencabutan banding oleh Ahok pun aakn menjadi bahan evaluasi jaksa sesuai tujuan hukum.\
 
Menurut Prassetyo, jaksa masih punya waktu mempertimbangkan sikap. "Saya katakan tadi bahwa upaya hukum banding masih bisa berubah dan dicabut atau lanjut sebelum putusan Pengadilan Tinggi," tandas dia.
 
Prasetyo berharap kasus tersebut segera tuntas. Prasetyo tak mau kasus ini justru kembali memunculkan kegaduhan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan