Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Dua Pelaku Pembakaran Ruko di Oksibil Ditangkap

Candra Yuri Nuralam • 29 September 2019 05:03
Papua: Dua orang pelaku pembakaran kios-kios di Jalan Basuki, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua ditangkap oleh Kepolisian. Dua orang itu berinisial KB, 22 tahun dan YD, 23 tahun.
 
"Kedua pelaku itu berhasil ditangkap oleh aparat gabungan pada Jumat 27 September 2019 sekitar pukul 16.45 WIT," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes A.M Kamal di Jayapura, Papua, seperti dilansir Antara, Sabtu 23 September 2019.
 
Kamal menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah personel Polres Pegunungan Bintang mendapatkan informasi dari warga terkait lokasi pelaku pembakaran yang sedang berada di Apron Baru, Bandara Udara Oksibil. Polisi lantas mengambil langkah cepat untuk mengamankan kedua pelaku.

"Kemudian, amggota Polres Pegunungan Bintang mengamankan kedua pelaku ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kamal.
 
Kamal mengatakan, YD merupakan salah satu anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Dia bertugas mengumpulkan orang untuk melakukan kerusuhan serta memberi hasutan provokatif.
 
"Dia mengaku telah mengajak sejumlah pemuda untuk melakukan pembakaran sejumlah kios-kios di Jalan Balusu, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang," ucap Kamal.
 
Hingga saat ini, kepolisian sudah mengamankan empat orang pelaku perusakan dan pembakaran ruko-ruko di Oksibil. Tersangka bisa bertambang mengingat pengembangan kasus masih dilakukan.
 
Kamal menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terkena hasutan provokator. Dia meminta masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan di Papua.
 
"Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi di Kabupaten Pegunungan Bintang agar aman dan kondusif," kata Kamal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan