Juru bicara KPK Febri Diansyah. MI/Rommy Pujianto
Juru bicara KPK Febri Diansyah. MI/Rommy Pujianto

Penyuap Romahurmuziy Segera Diadili

Juven Martua Sitompul • 23 Mei 2019 14:19
Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) kepada jaksa penuntut. Kedua penyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy segera diadili.
 
Dua tersangka yang segera duduk di kursi pesakitan itu yakni mantan Kakanwil Kemenag wilayah Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS) dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi (MFQ).
 
"Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka HRS dan MFQ ke tahap penuntuan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2019.

Jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Haris dan Muafaq. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
 
Romi diduga menerima suap dari Muafaq dan Haris. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
 
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan