Disk Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una. Medcom.id/Siti Yona
Disk Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una. Medcom.id/Siti Yona

Diperiksa Polisi, DJ Una Beberkan Peran Founder DNA Pro

Siti Yona Hukmana • 23 Juni 2022 06:41
Jakarta: Disk Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una selesai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi. DJ Una diperiksa untuk mengetahui peran para tersangka.
 
"Inti keterangan tambahan sore ini lebih pada bagaimana peran dari para founder DNA Pro dalam mempromosikan DNA Pro, sehingga mendorong orang lain berinvestasi," kata pengacara DJ Una, Yafet Y. W Rissy, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juni 2022.
 
Yafet mengatakan hubungan kliennya dengan DNA Pro sebatas profesi. Menurut dia, DJ Una adalah artis profesional yang hadir di acara DNA Pro sebagai pengisi acara.

"Bukan seorang brand ambassador dan bukan afiliator," ujar Yafet.
 
Baca: DJ Una Kembali Diperiksa Terkait DNA Pro
 
Sementara itu, DJ Una mengaku memenuhi panggilan pemeriksaan karena kooperatif. Dia ingin membantu penyidik menyelesaikan kasus investasi bodong tersebut.
 
"Harapan saya yang pasti kasus ini cepat selesai dengan baik, juga tidak terulang lagi hal seperti ini," ungkap DJ Una.
 
DJ sempat diperiksa penyidik pada Senin, 25 April 2022. DJ mengakui menerima honor dari DNA Pro. Honor itu diterima atas manggung manggung dalma acara DNA Pro di Westin Surabaya pada September 2021; Kempinski, Jakarta Pusat, dan Jelambar, Bali pada Desember 2021.
 
DJ Una manggung selama 1-2 jam. Namun, dia tidak mengembalikan sepersen pun uang tersebut ke polisi, karena itu merupakan hasil kerjanya sebagai DJ.
 
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 11 tersangka yang telah ditangkap dan tahan ialah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA) selaku Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, RK selaku Founder tim Founder Rudutz, RS sebagai Co-Founder tim Founder Rudutz, DT sebagai Exchanger tim Founder Rudutz, YTS sebagai Founder tim Founder 007.
 
Kemudian, FT sebagai Co-Founder tim Founder 007, RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen, JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007, SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus, HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim Founder Central). Terakhir, MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Sementara itu, ada tiga yang masih buron. Ketiganya ialah Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati alias Fei (Fe), dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).
 
Ke-14 tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 10 tahun.
 
Lalu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan