Aktivis 98 Faizal Assegaf (tengah). (Foto: MI/Susanto)
Aktivis 98 Faizal Assegaf (tengah). (Foto: MI/Susanto)

Faizal Assegaf Bakal Laporkan Erick Thohir Balik: Saya Lawan!

Sri Yanti Nainggolan • 27 Agustus 2022 17:00
Jakarta: Aktivis 98 Faizal Assegaf tak tinggal diam mengetahui dirinya dilaporkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Ia akan melapor balik Erick Thohir dan pengacara Komaruddin Simanjuntak pekan depan. 
 
"Hari Senin minggu dpn saya akan laporkan @erickthohir & Kamaruddin ke Mabes Polri !!!" cuit akun @faizalassegaf, Jumat, 27 Agustus 2022. 
 
"Jangan pernah mengertak saya, postingan yang saya posting di IG saya, didapat dari Grup Alumni UI & beredar luas, kenapa kalian buat fitnah keji dan jahat pada saya?" lanjut dia. 

 
Faizal Assegaf menantang Erick Thohir menunjukkan fitnahnya pada Menteri BUMN itu. Ia juga menyebutkan Kamaruddin Simanjuntak menutupi skandal di BUMN. 
 
Mana kalimat saya memfitnah anda bung @erickthohir...??? Anda Kamarudin, justru saya duga telah bermain mata untuk menutupi skandal di BUMN, dengan upaya menyalihkan isu tersebut untuk menyerang pribadi saya. Saya lawan!!!!" tutur dia. 
 

Erick Thohir laporkan Faizal Assegaf atas pencemaran nama baik

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan aktivis 98 Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri. Postingan Faizal dianggap sebagai pencemaran nama baik dan fitnah. 
 
"Dasar laporan dari Pak Erick Thohir ini terkait dengan akun Instagram milik saudara Faizal Assegaf itu yang pada akunnya itu dia memasukkan video, yaitu video dari satu diskusi, di mana pembicaranya adalah advokat Kamaruddin Simanjuntak," kata kuasa hukum Erick, Ifdhal Kasim, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2022.
 
Menurut dia, Faizal Assegaf menambahkan narasi dalam unggahan video wawancara dengan Kamaruddin. Ada dua kalimat yang dibubuhi dalam unggahan tersebut. 
 
Baca: Duduk Perkara Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf, Akibat Postingan Ini

Pertama, Erick Thohir disebut banyak istri yang dinikahi secara gaib oleh Faizal Assegaf. Kedua, memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya.
 
"Jelas ya kedua kalimat ini tidak ada dari pernyataan rekan advokat Kamaruddin Simanjuntak, tapi ditulis sendiri oleh Faizal Assegaf melalui akun Instagram-nya tersebut," ujar Ifdhal.
 
Faizal Assegaf dilaporkan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Namun, laporannya belum diterima Bareskrim Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan