Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Dok. Istimewa
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Dok. Istimewa

Hukuman Munarman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 28 Juli 2022 15:43
Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus tindakan terorisme Munarman di tingkat banding. Hukuman eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu diperberat jadi empat tahun penjara.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," bunyi salinan putusan dikutip Medcom.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis, 28 Juli 2022.
 
Putusan itu mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor
925/Pid.Sus/PN.Jkt.Tim pada 6 April 2022. Munarman divonis tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Pada pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding PT DKI Jakarta menilai pidana tersebut terlalu ringan. Kemudian, tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
 
Perbuatan Munarman juga disebut berbahaya lantaran berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi. Hal itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
 
"Dilarang oleh Undang-Undang Republik Indonesia dan pandangan masyarakat terhadap terorisme sangat menakutkan," tulis salinan putusan.
 

Baca: 4 Tersangka Teroris Kembali Ditangkap di Riau dan Sumut


Selain itu, profesi Munarman sebagai advokat juga jadi pertimbangan majelis hakim. Sebab, profesi tersebut berstatus penegak hukum yang harus tunduk dan berpegang teguh pada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
 
"Hal-hal tersebut dipandang sebagai kesalahan yang memberatkan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa," tulis salinan putusan.
 
Putusan banding itu dibacakan pada Selasa, 28 Juni 2022. Sidang dipimpin hakim ketua Tony Pribadi dan Yahya Syam serta Sugeng Hiyanto sebagai hakim anggota.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan