Andy Cahyady dan tim pengacara. Foto: Istimewa.
Andy Cahyady dan tim pengacara. Foto: Istimewa.

Kasasi Bebas, Andy Cahyady Nilai Hukum Berkeadilan

Siti Yona Hukmana • 27 Juli 2022 23:57
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) terkait kasus penganiayaan dengan terdakwa Andy Cahyady. Keputusan tersebut dinilai menunjukkan masih adanya keadilan hukum.
 
"Kita sambut baik putusan MA yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakut, artinya masih ada sikap objektif dan keadilan buat Pak Andy," kata pengacara Andy, Muhammad Muchsin, saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Juli 2022.
 
Muchsin menegaskan putusan kasasi itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Artinya, tidak bisa tepengaruh dengan hal lain.

Sementara itu, kubu Andy berharap JPU segera mengeksekusi terpidana Wenhai Guan. Ia menilai penahanan warga negara asing (WNA) itu harus dilakukan demi memberikan rasa keadilan. 
 
"Mestinya berkeadilan, orang yang divonis bersalah sudah inkrah putusannya, juga harusnya menjalani hukumannya," ungkap Muchsin.
 

Baca: MA Tolak Kasasi Penuntut Umum Terhadap Andy Cahyady

 
MA menolak kasasi JPU terkait kasus penganiayaan dengan terdakwa Andy Cahyady. Putusan kasasi oleh MA tertuang dalam Nomor 388 K/Pid/2022. 
 
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," demikian isi putusan yang dilihat di Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kamis, 21 Juli 2022.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakut membebaskan terdakwa kasus penganiayaan Andy Cahyady. Dia dinilai tidak terbukti menganiaya WNA Wenhai Guan.
 
"Terdakwa terbukti melakukan pemukulan kepada saksi Wenhai Guan. Namun, pemukulan tersebut terpaksa karena membela diri. Andy Cahyady harus dilepaskan dalam tuntutan apa pun dan dipulihkan nama baiknya," kata hakim ketua Djuyamto dalam pembacaaan putusan di PN Jakarta Utara, Selasa, 30 November 2021.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan