Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur. Foto: MI/Susanto
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur. Foto: MI/Susanto

Ruang Nurhadi Digeledah, MA Serahkan ke KPK

Nur Aivanni • 21 April 2016 19:05
medcom.id, Jakarta: Ruang rapat dan kediaman Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan penggeledahan tersebut dalam rangka menelusuri keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap.
 
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menyampaikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya nasib Nurhadi kepada KPK. Namun demikian, Ridwan mengaku tidak tahu menahu tujuan KPK menggeledah ruang Nurhadi.
 
"Tadi ada dari KPK ke Mahkamah Agung dan melakukan penggeledahan. Namun demikian, terkait perkara apa belum kita ketahui. Kita serahkan sepenuhnya, sebagaimana komitmen Mahkamah Agung kita serahkan ke penegak hukum. Terkait apanya kita tunggu penjelasan KPK," terang Ridwan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Dikatakan Ridwan, penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 05.30 WIB hingga 09.00 WIB. Ia menyampaikan dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK tak dikawal pihak kepolisian.
 
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka yakni Panitera atau Sekertaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.
 
Edy dan Doddy tertangkap tangan sedang bertransaksi suap di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 20 April. Keduanya ditangkap di parkiran basement hotel.
 
Dalam operasi ini, penyidik menyita uang sebesar Rp50 juta. Uang itu diserahkan dari Doddy kepada Edy. Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah uang yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Sebelumnya, Doddy juga telah memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Edy, pada Desember 2015.
 
Edy disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Doddy disangkakan sebagai pemberi suap.
 
Atas tindakannya ini, Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Eddy diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Terkait kasus ini, KPK sudah menggeledah empat tempat di lokasi yang berbeda. Yakni kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, Boulevard Gading, Tangerang; Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Raya Bungur Besar, Jakarta Pusat.
 
Kemudian, ruang kerja Sekjen MA Nurhadi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat; dan kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan