Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/Medcom.id/Fachri
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/Medcom.id/Fachri

Sempat Ditunda, Dakwaan Lukas Enembe Dibacakan Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 19 Juni 2023 07:58
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, hari ini, 19 Juni 2023. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN (Jakpus), sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
 
"Agenda untuk pembacaan dakwaan," tulis laman SIPP PN Jakpus dikutip Senin, 19 Juni 2023.
 
Agenda persidangan Gubernur nonaktif Papua itu sedianya digelar secara daring pada Senin, 12 Juni 2023. Namun, ada keberatan dari pihak Lukas dan tim penasihat hukum, dan meminta persidangan secara langsung.

Lukas kala itu dihadirkan di persidangan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. JPU KPK menjelaskan hal tersebut sesuai dengan permintaan Lukas yang tidak ingin keluar rutan karena sakit.
 
Lukas Enembe dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Teranyar, dia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
 
Baca: Keluarga Minta Majelis Hakim Tunjuk Tim Dokter Independen untuk Lukas Enembe

KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
 
Penyidik terus menelusuri seluruh aset-aset yang terkait perkara Lukas. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi dalam kasus ini.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan