Polri mengungkap penyelundupan ratusan kilogram (kg) sabu dan ratusan ribu butir ekstasi. Medcom.id/Siti Yona
Polri mengungkap penyelundupan ratusan kilogram (kg) sabu dan ratusan ribu butir ekstasi. Medcom.id/Siti Yona

Polri Bongkar Peredaran 428 Kg Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi di Aceh, Bali, Riau

Siti Yona Hukmana • 30 Juni 2023 15:15
Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus peredaran gelap narkotika di tiga wilayah Indonesia, yakni Aceh, Bali, dan Riau. Barang haram yang disita berupa ratusan kilogram (kg) sabu dan ratusan ribu butir ekstasi.
 
"Barang bukti yang disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi saya sampaikan ada 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Juni 2023.
 
Agus menjelaskan operasi pengungkapan itu digelar selama Juni 2023. Dari pengungkapan tersebut ditangkap 13 tersangka.

Sebanyak dua tersangka ditangkap terkait peredaran narkoba di Aceh. Mereka berinisial S bin I, 24 dan H bin MT, 29.
 
Lalu, satu tersangka ditangkap terkait kasus di Riau dengan inisial H, 53. Kemudian 10 tersangka ditangkap terkait kasus di Aceh. Ke-10 tersangka itu berinisial TS , 34; YAI, 33; IJ, 26; UK, 34; JM, 58; PAS alias I, 44; RLP alias O, 28; IGN BTAP alias P, 44; DAKM, 22; dan IDGK alias O, 33.
 
Baca juga: Polisi: Uang Tebusan Pilot Susi Air dari Pemda

 
Agus menyebut pengungkapan ini dilakukan bersama sejumlah lembaga terkait. Salah satunya Bea Cukai.
 
"Kami dalam melakukan penelusuran peredaran narkotika di seluruh wilayah Indonesia dan ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya dan tentunya akan terus berlanjut di masa-masa yang akan datang dalam rangka menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Indonesia," ungkap jenderal bintang tiga itu.
 
Para tersangka telah ditangkap. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal 10 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan