Brigjen Endar Priantoro. Medcom/Candra
Brigjen Endar Priantoro. Medcom/Candra

Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Dirlidik KPK

Candra Yuri Nuralam • 05 Juli 2023 15:43
Jakarta: Brigjen Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian dengan hormat terhadap Endar direvisi.
 
"Iya betul (kembali ke KPK)," kata Endar saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 Juli 2023.
 
Endar menjelaskan ada perubahan surat keputusan pada 27 Juni 2023. Dia bakal menyambangi Gedung Merah Putih KPK sore ini.

Sebelumnya, KPK membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama. Pencarian itu dilakukan untuk mengisi kursi kosong di Lembaga Antirasuah.
 
"Seleksi ini untuk mengisi posisi JPT (jabatan pimpinan tinggi) madya, yaitu Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Bidang Informasi dan Data. Kemudian, JPT pratama, yaitu Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Juni 2023.
 
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sementara ini diisi Direktur Penyidikan Asep Guntur. Posisi itu sebelumnya diduduki Irjen Karyoto yang kini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
 
Sementara itu, Direktur Penyelidikan diisi pejabat sementara Ronald Worotikan. Jabatan itu sebelumnya milik Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dengan hormat dari KPK.
 
Pemberhentian ini sempat dipermasalahkan Endar. Dia pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK akibat pemberhentian ini.
 
Alasannya, dia mengantongi surat perpanjangan penugasan dari Polri. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
 
"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.
 
Baca Juga: Dewas Putuskan Firli Tak Melanggar Etik Terkait Pemberhentian Endar Priantoro

 
Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.
 
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan