Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
"Terpidana Haryadi Suyuti menjalani pidana penjara selama tujuh tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Maret 2023.
Ali mengatakan eksekusi ini dijalankan oleh Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono. Haryadi diseret ke hotel prodeo atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Ali.
KPK bakal menagih pidana denda dan pengganti terhadap Haryadi. Maksimal pembayaran yakni sebulan sejak vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
"Kewajiban membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta," ucap Ali.
Selain itu, eksekusi dilakukan terhadap terpidana Triyanto Budi Yuwono. Mantan anak buah Haryadi itu bakal menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp200 juta," ujar Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wali Kota Yogyakarta
Haryadi Suyuti. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
"Terpidana Haryadi Suyuti menjalani pidana penjara selama tujuh tahun," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Maret 2023.
Ali mengatakan eksekusi ini dijalankan oleh Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono. Haryadi diseret ke hotel prodeo atas putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Ali.
KPK bakal menagih pidana denda dan pengganti terhadap Haryadi. Maksimal pembayaran yakni sebulan sejak vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
"Kewajiban membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta," ucap Ali.
Selain itu, eksekusi dilakukan terhadap terpidana Triyanto Budi Yuwono. Mantan anak buah Haryadi itu bakal menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp200 juta," ujar Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)