Ilustrasi penahanan/Medcom.id
Ilustrasi penahanan/Medcom.id

Eksekusi! Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Dijebloskan ke Sukamiskin

Candra Yuri Nuralam • 20 Maret 2023 09:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
 
"Terpidana Haryadi Suyuti menjalani pidana penjara selama tujuh tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Maret 2023.
 
Ali mengatakan eksekusi ini dijalankan oleh Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono. Haryadi diseret ke hotel prodeo atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Ali.
 
KPK bakal menagih pidana denda dan pengganti terhadap Haryadi. Maksimal pembayaran yakni sebulan sejak vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
 
"Kewajiban membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta," ucap Ali.
 
Baca: Ironi Korupsi Bansos Beras, Jatah Si Miskin Dimakan Orang Kaya

Selain itu, eksekusi dilakukan terhadap terpidana Triyanto Budi Yuwono. Mantan anak buah Haryadi itu bakal menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
 
"Dikurangi masa penahanan  yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp200 juta," ujar Ali. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan