Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Yona Hukmana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Yona Hukmana

Polisi: 19 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Siti Yona Hukmana • 08 Juli 2023 20:01
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus memeriksa saksi mengusut kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Puluhan saksi sudah diperiksa polisi.
 
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam Program Prime Time News Metro TV, Sabtu, 8 Juli 2023.
 
Ramadhan menyebut 19 saksi ini diperiksa berdasarkan dua laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama. Pertama LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Ramadhan mengatakan penyidik juga meminta klarifikasi empat orang. Tiga di antaranya adalah saksi ahli.
 
"Saksi ahli agama, saksi ahli sosiologi, dan saksi ahli bahasa," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Baca Juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Al-Zaytun, Mahfud: Tinggal Tunggu Tersangka

Ramadhan menyebut penyidik juga telah mendapatkan barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar dugaan Panji melakukan penistaan agama. Bukti itu, kata dia, telah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
 
"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman, ada screenshot, apakah benar- benar ini yang dilakukan oleh saudara PG," ujar Ramadhan.
 
Kasus penistaan agama ini telah naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji.
 
Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Kemudian, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
 
Meski telah mengantongi unsur pidana, Panji belum ditetapkan tersangka. Polri akan menggelar perkara lanjutan untuk penetapan tersangka setelah penyidikan rampung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan