Jakarta: Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penyalahgunaan zakat yang dilakukan Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun. Penyelidikan berbekal pengaduan dari ASM, perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM), di Polres Indramayu pada Senin, 17 Juli 2023.
"ASM melampirkan dua buah screenshot sebagai barang bukti yaitu screenshot video liputan seorang jurnalis TV nasional saudara AW dan saudara A," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Selasa, 18 Juli 2023.
Ramadhan melanjutkan bukti kedua yang diserahkan pelapor adalah tangkapan layar dalam acara Catatan Demokrasi yang disiarkan oleh TV nasional. Di dalam acara tersebut ada perempuan berinisial LS yang merupakan mantan wali santri Al Zaytun.
Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian agama. Berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening dengan tiga nama.
"Mahad Al Zaytun tiga rekening, PG (Panji Gumilang) dua rekening, dan atas nama J satu rekening," beber Ramadhan.
Ramadhan menyebut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga melakukan koordinasi terkait iventarisasi pelapor. Hasilnya didapatkan beberapa nama.
Pertama, AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa. Terafiliasi dengan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (APG).
Kedua, IS sebagai pendiri Al Zaytun yang saat ini mantan Al Zaytun. Dia belum dilaksanakan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
"Ketiga, LS yang merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII). LS telah dilaksanakan BAP oleh Dittipidum Bareskrim Polri," ujar dia.
Jakarta:
Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan
penyalahgunaan zakat yang dilakukan Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun. Penyelidikan berbekal pengaduan dari ASM, perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM), di Polres Indramayu pada Senin, 17 Juli 2023.
"ASM melampirkan dua buah
screenshot sebagai barang bukti yaitu
screenshot video liputan seorang jurnalis TV nasional saudara AW dan saudara A," kata Karo Penmas Divisi Humas
Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Selasa, 18 Juli 2023.
Ramadhan melanjutkan bukti kedua yang diserahkan pelapor adalah tangkapan layar dalam acara Catatan Demokrasi yang disiarkan oleh TV nasional. Di dalam acara tersebut ada perempuan berinisial LS yang merupakan mantan wali santri
Al Zaytun.
Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian agama. Berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan terdapat pengajuan
soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening dengan tiga nama.
"Mahad Al Zaytun tiga rekening, PG (
Panji Gumilang) dua rekening, dan atas nama J satu rekening," beber Ramadhan.
Ramadhan menyebut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga melakukan koordinasi terkait iventarisasi pelapor. Hasilnya didapatkan beberapa nama.
Pertama, AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa. Terafiliasi dengan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (APG).
Kedua, IS sebagai pendiri Al Zaytun yang saat ini mantan Al Zaytun. Dia belum dilaksanakan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
"Ketiga, LS yang merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII). LS telah dilaksanakan BAP oleh Dittipidum Bareskrim Polri," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)