Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Foto: Antara/Puspa Perwitasari

MA Kurangi Masa Hukuman Choel Mallarangeng

Juven Martua Sitompul • 19 Maret 2019 18:00
Jakarta: Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Hukuman Choel Mallarangeng dikurangi dari 3,5 tahun menjadi 3 tahun bui.
 
Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng itu mengajukan PK atas perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Sidang PK diputus Salman Luthan selaku Ketua Majelis Hakim serta hakim agung Prof Abdul Latief dan hakim agung Sri Murwahyuni sebagai anggota, pada Kamis, 14 Maret 2019.
 
"Sebelumnya dihukum 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor, sekarang putusan PK menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.

Andi Samsan menyebut PK Choel Mallarangeng dikabulkan sepanjang pemidanaan sesuai Pasal 266 ayat (2) huruf  b angka 4 KUHAP, yaitu memberikan putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. Sebab, pemohon PK telah mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya.
 
"Sehingga menurut Majelis hakim PK, adalah beralasan dan sesuai rasa keadilan apabila pengembalian uang tersebut dipertimbangkan oleh Majelis hakim PK sebagai salah satu alasan yang meringankan pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadikan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Andi Samsan.
 
Baca: Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan PK
 
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Choel Mallarangeng. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni 5 tahun penjara.
 
Majelis Hakim menilai Choel Mallarangeng terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dari penghitungan BPK, Choel Mallarangeng terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp464,3 miliar.
 
Choel Mallarangeng bersama kakaknya Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai Menpora ikut mengarahkan proses pengadaan barang jasa proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada 2009. Choel Mallarangeng dan Andi Mallarangeng dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp2 miliar dan USD550 ribu dari sejumlah pihak yang diuntungkan dari proyek tersebut.
 
Uang itu diterimanya melalui mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kempora, Deddy Kusdinar dan pejabat PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang mengerjakan proyek. Choel Mallarangeng telah mengembalikan uang sebesar Rp7 miliar kepada KPK.
 
Baik Choel Mallarangeng maupun KPK menerima putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Jaksa Eksekutor KPK pun mengeksekusi Choel Mallarangeng ke Lapas Sukamiskin Bandung pada 21 Juli 2017.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan